Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak bisa segera disahkan menjadi undang-undang (UU). Untuk itu, IKPI meminta pemerintah dapat mendorong DPR segera melakukan pembahasan RUU tersebut.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan dengan adanya RUU Konsultasi Pajak, maka organisasinya yang menaungi para konsultan pajak semakin diakui keberadaannya. IKPI mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk membantu masyarakat taat pajak.

“Kami menginginkan satu hal. Selama ini IKPI diatur oleh menteri keuangan, jadi kami ingin seperti profesi lain seperti akuntan, advokat diatur dengan undang-undang,” kata Ruston di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Sebenarnya, menurut Ruston, sudah ada RUU Konsultan Pajak dan pernah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR sejak 2021. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan kapan RUU tersebut akan dibahas dan bisa segera diundangkan. Sudah ada surat presiden (surpres) yang diberikan kepada DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU tersebut.

“Kami ingin menjalankan profesi ini dengan dilindungi dan ada payung hukumnya yang baik. IKPI berharap pemerintah bisa segera mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini dan segera diundangkan,” tegas Ruston.

Menurutnya, RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum, hak dan kewajiban bagi konsultan pajak. Dengan begitu, ada ketegasan hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya seperti profesi lainnya.

Tidak hanya itu, RUU ini juga memberikan perlindungan kepada wajib pajak. Karena wajib pajak berhak mendapatkan jasa konsultan pajak yang kompeten. Selain itu, Ruston juga menyampaikan sejumlah hal yang diharapkan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 IKPI.

“Kami mau IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dan keberadaannya semakin dipercaya masyarakat wajib pajak dan otoritas wajib pajak (pemerintah),” terang Ruston Tambunan.

Dia mengungkapkan posisi IKPI ini berada di tengah untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi wajib perpajakannya. Kemudian, membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar tingkat kepatuhannya tinggi dan pendapatan pajak akan meningkat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas IKPI Sistomo mengatakan keberadaan organisasinya sangat membantu negara dalam meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, 85 persen penerimaan negara berasal dari pajak.

“IKPI merupakan mitra strategis dari pemerintah di dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” kata Sistomo.

Sistomo menegaskan semakin negara ini kuat, maka kontribusi pajak akan membaik dan besar. Pasalnya, sosial kontrol ini mulainya dari bagaimana partisipasi masyarakat.

 

Sumber :

https://www.beritasatu.com/ekonomi/967101/ikpi-minta-pemerintah-dorong-dpr-bahas-ruu-konsultan-pajak/?view=all

© Copyright 2013 PT Asia Sinergi Solusindo (ASSINDO)